Rabu, 20 November 2013

SHIIFFAH

Shiiffah adalah suatu kegiatan keagamaan yang di selenggarakan oleh Jurusan Fisika ITS. Kegiatan ini sendiri di adakan oleh FOSIF(Forum Studi Islam FISIKA ITS). FOSIF adalah organisasi keislman di jusrusan FISIKA FMIPA ITS. Tujuan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mahasiswa jurusan fisika ITS. Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini di isi oleh 7 orang yang hebat, dimana setiap orang menyampaikan materi-materi yang sangat membangin karakter pesertanya. Umumnya, hampir semua pengisi materi di acara ini adalah alumnus ataupun warga ITS SURABAYA.
Salah satu materi yang masih saya ingat adalah Materi yang di sampaikan kakak angkatan. Ia baru saja lulus beberapa waktu yang lalu. Namanya Muhammad Fuzan ST. Ia selalu ikut pkm 4 kali dalam masa studinya.  Dalam 4 kali mengikuti pkm itu, ia dua kali lolos pimnas, yang ketiga dapat juara 3, dan yang terakhir dapat juara 1(emas).
Setelah kita membahas profil pematerinya, kini saatnya kita membahas materinya. Judul materi pertama ini adalah “PERGAULAN SYAR’I”. Garis besar dalam materi ini adalah pergaulan dengan sesama muslim dan pergaulan dengan orang non muslim.  Memang ada cara-cara khusus yang harus dilakukan dalam bergaul, baik dengan sesama muslim maupun dengan non muslim.
Dalam materi ini kita di anjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dengan sesama muslim. Hal itu sangat di anjurkan karena sesama muslim itu adalah saudara. Hal itu sudah di jelaskan dalam
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ
Demi masa.
وَالْعَصْرِ
1
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,
إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ
2
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.
إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
3

Dari ayat tersebut Allah bersumpah menggunakan waktu. Dalam ayat tersebut juga di jelaskan bahwa sesama muslim di anjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan saling menasihati untuk selalu berjalan di jalan kebenaran, yaitu jalan yang di ridhai Allah sesuai firman Allah di dalam Al-Qur’an.
Sesama muslim adalah saudara. Dalam hubungan bersaudara kita berhak mendapatkan hak kita dari saudara kita dengan sesama muslim. Hak tersebut di antaranya adalah Menjjawab salam saudara kita yang sekiranya kita mendengarnya. Hak yang ke dua adalah menjenguk saudara kita sesama muslim jika ia sedang sakit. Hak selanjutnya adalah mengantarkan jenazahnya sampai ke tempat pemakaman saat ia di panggil oleh Allah ke sisiNya. Hak ke empat adalah menjawabnya ketika Ia bersin. Sedangkan hak yang terakhir adalah Memenuhi Undanganya.
            Kegiatan ini juga berisi satu malam tiket menginap di Masjid Manarul Ilmi. Ini adalah masjid besar yang dimiliki  @ITS_Surabaya. Masjid ini sendiri memiliki desai yang unik. Dinding masjid ini adalah ukiran kayu yang sangat indah. Selain itu, ukiran kayu pada dinding ini memungkinkan udara segar dari luar Masjid dapat masuk ke dalam Masjid sehingga udara di dalam masjid akan terasa dingin.

Minggu, 03 November 2013


Minggu, 13 Oktober 2013

PUASA ARAFAH

 

Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa.. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji.
Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, 'Beliau berpuasa.' Sebagian lainnya mengatakan, 'Beliau tidak berpuasa.' Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
عَنْ مَيْمُونَةَ - رضى الله عنها - أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).
Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).
Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons